Makalah ini telah disetujui dan telah disahkan oleh dosen
pembimbing pada
hari : Sabtu
tanggal: 3 Desember 2016
Dosen
pembimbing
Dra.
Sri Sujarotun, M. Pd,.
PERSEMBAHAN
Makalah ini
dipersembahkan untuk ayah, ibu tercinta, dan semua orang yang telah mendukung
dan memotifasi saya selama ini
1.Ayah
dan ibu tercinta
2.Dra.
Sri Sujarotun, M.Pd,.
3.Teman-teman
semua
MOTO
1.Ar-Rijalu Qawwamun ‘ala
an-Nisa’ (Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita)
2.Setiap lelaki habat pasti ada
wanita hebat dibelakangnya
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyalesaikan
makalah ini dengan baik dan tepat waktu.
Makalah telah selesai berkat bantuan beberapa pihak oleh karena itu
perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada
1.Dra.
Sri Sujarotun, M.Pd,.
2.Ayah
dan ibu
3.Teman-teman
semua
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagaimana
mestinya. Apabila banyak kesalahan dalam makalah penulis memohon maaf dan mohon
kritik dan sarannya untuk menjadi perbaikan pada penulisan yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
........................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Seiring berkembangnya zaman peran
wanita pun berkembang. Banyak wanita yang memiliki peran sebagaiman laki-laki
dalam berbagai bidang, wanita seperti ini sering disebut sebagai wanita karier,
yaitu wanita yang memiliki kesibukan di luar rumah dan menghasilkan uang
sendiri. Sebagian wanita karier berkarier untuk membantu keuangan rumah tangga
dan ada juga yang karena wanita aktif yang tidak hanya diam dirumah saja.
Tidak semua wanita suka menjadi
wanita karier sebagian wanita memilih untuk menjadi ibu rumah tangga
sepenuhnya, yaitu yang setiap harinya hanya mengerjakan pekerjaan di rumah dan
mengurus suami dan anak-anaknya.
Menjadi wanita karier atau ibu rumah
tangga adalah hak setiap wanita untuk memilih, namun wanita tidak boleh lupa
akan kewajiban hakiki seorang wanita. Dalam Islam orang tua memiliki tanggung
jawab penuh atas anak wanitanya selama anak wanita itu belum menikah. Setelah
menikah wanita menjadi tanggung jawab penuh suaminya, wanita pun wajib patuh
kepada suaminya, sehingga untuk menjadi wanita karier tidak hanya kehendaknya
sendiri, namun juga kehendak suaminya.
Banyak wanita karier yang terlalu
sibuk dengan kariernya hingga mengabaikan kewajiban hakikinya sebagai istri dan
ibu, kesibukan di luar rumahnya membuat wanita karier meninggalkan pekerjaan
rumahnya. Untuk menggantikan pekerjaannya dirumah sering kali wanita karier
mempekerjaan ART (asisten rumah tangga), bahkan terkadang malah menitipkan
anaknya kepada orang tuanya.
Tidak seharusnya seorang wanita
meninggalkan kewajiban hakikinya. Dalam pandangan islam ini jelas dilarang,
namun beberapa alasan hal ini bisa saja dibolehkan. Jika dalam ekonomi keluarga
mengharuskan wanita menjadi wanita karier yang mandiri yang sering kali terjadi
karena faktor single parent. Alasan lain bisa terjadi karena penghasilan suami
yang kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, namun ada pula wanita
karier yang dalam kebutuhan keluarga sudah sangat terpenuhi dengan penghasilan
suaminya. Apapun bentuk alasan itu jika seorang wanita masih memiliki suami,
maka wajib baginya untuk meminta izin kepada suaminya. Dilihat dari
kemaslahatanya sebaiknya wanita sudah dapat menilai mana yang baginya itu baik,
karena kesibukan ibu dapat mempengaruhi anaknya, anak yang ditinggal ibu dengan
segala kesibukan ibunya dapat merasa kurang diperhatikan, dan anak yang
seharusnya menjadi anak ibunya dapat menjadi anak pengasuhnya yang lebih dekat
dengannya dari pada ibunya. Sebaiknya seorang istri sekaligus ibu lebih bijak
dalam menanggapi hal ini.
B.Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah dipaparkan di atas, maka pokok permasalahan yang akan dikaji dalam
makalah ini adalah: Bagaimanakah pandangan Islan terhadap kedudukan wanita?
C.Batasan
Makalah
Dalam masalah ini penulis membatasi
pembahasan hanya sampai dalil dan pendapat yang dapat dijadikan pedoman sampai
analisa dari penulis.
D.Tujuan
Tujuan penulis menulis makalah ini
agar para wanita tahu bagaimana pandangan Islan tentang wanita karier dan hukum
yang ditetapkan oleh Islam untuk wanita, serta meminimalisir terjadinya fitnah
karena kesalah pahaman pandangan orang disekitar.
E.Metode
Pengumpulan Data
Dalam makalah ini data dikumpulkan
berdasarkan analisis pengalaman penulis melihat emansipasi wanita zaman
sekarang disertai bukti-bukti reel dari buku-buku sejarah yang menceritakan
peran wanita-wanita hebat.
F.Sistematika
Untuk memudahkan dalam memahami isi
makalah dari penulis, maka sebagai gambaran dari garis besar keseluruhan materi
yang ada perlu dikemukakan sistematika pembahasan sebagai berikut:
Poin pertama menjelaskan kedudukan
wanita dalam islam yang sebenarnya dan hukum yang melekat pada wanita.
Poin kedua menjelaskan perihal peran
wanita karier dan wanita-wanita hebat yang menjadi tokoh penting.
Poin ketiga menjelaskan tentang
kewajiban wanita yang hakiki dan peran wanita dalam rumah tangga.
BAB II ISI
A.Wanita
dalam islam
Dalam al-Quran disebutkan “ar-Rijalu
Qawwamun ‘ala an-Nisa” yang berarti laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.
Laki-laki telah diberi kelebihan dengan akal yang sempurna, kepemimpinan yang
baik, dan kekuatan yang lebih banyak untuk menunaikan pekerjaan-pekerjaan dan
ketaatan- ketaatan kepada Allah SWT dibanding wanita, sebagaimana firman Allah
SWT “karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain”[1].
Kedudukan wanita di bawah laki-laki karena semua kelebihan laki-laki, meski
tidak semua laki-laki memiliki kelebihan itu dan sebagian wanita memiliki sifat
yang menjadi kelebihan laki-laki dari wanita, tetapi hal itu hanyalah minoritas
saja pada umumnya laki-laki menjadi orang yang lebih dari wanita. Sifat yang
sering kali menjadi kelemahan wanita adalah perasaan wanita yang cenderung
lebih sensitif, namun ini juga bisa menjadi kelemahan wanita, yaitu perasaan
wanita lebih peka terhadap hal-hal di sekitarnya.
Wanita dapat dikatakan sebagai
makmum dari suami oleh sebab itu, wanita haruslah patuh pada suami selama apa
yang diperintahkan suami tidak menentang syara’. Bagi anak surga berada di
bawah telapak kaki ibu, namun untuk wanita yang sudah bersuami surganya tidak
hanya di bawah telapak kaki ibu saja, namun juga berada di bawah kaki suaminya.
Wanita yang telah menyakiti hati suaminya entah sengaja maupun tidak sengaja
hingga suaminya tidur belum mamaafkan istrinya, maka istri itu mendapat laknat
yang besar dari malaikat. Dalam islam wanita sangat diatur untuk patuh dan
taat, yang pertama kepada orang tua sebelum menikah dan yang kedua kepada suami
setelah menikah.
B.Wanita
Karier
Seiring berkembangnya zaman
kesetaraan gender semakin gencar dipublikasikan, kesetaraan gender menyamakan
hak wanita dan laki-laki, oleh karena itu wanita lebih memiliki peran di dunia
luar, tidak hanya di rumah saja. Wanita yang memiliki perang lebih dari ibu
rumah tangga sering disebut sebagai wanita karier.Wanita karier merupakan
wanita yang aktif dalam kegiatan di luar rumah.
Wanita karier tidak hanya wanita
yang berkarier dalam usaha untuk menghasilkan uang, namun juga wanita yang
berperan sebagaimana peran laki-laki, seperti seorang pemimpin. Wanita pun
diperbolehkan menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki “pada masa perkembangan
Islam, di Jawa juga dikenal seorang pemimpin perempuan yang berkuasa di wilayah
Jepara, tepatnya di Kalinyamat”[2] dan
masih banyak karajaan-kerajaan Islam yang pernah dipimpin oleh pemimpin wanita.
Wanita pun memiliki peran dalam
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, beberapa pahlawan wanita di Indonesia
yang terkenal diantaranya Cut Nyak Dien yang tak gentar melawan penjajah
Belanda bersama suaminya hingga akhir hanyatnya.
Melihat sejarah di atas dapat
disimpulkan bahwa wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Apalagi pada
zaman sekarang dengan adanya penyetaraan gender dan emansipasi wanita memberi
ruang yang lebih untuk wanita mengexpose dirinya lebih. Meskipun laki-laki
memiliki kelebihan dari wanita, bukan berarti wanita tidak bisa memiliki pearan
seperti laki-laki
C.Pandangan
Islam tentang Kedudukan Wanita
Pada hakikatnya memang wanita menjadi
second class setelah laki-laki namun wanita juga memiliki hak untuk menjadi
pemimpin. Artian wanita adalah pemimpin dalam islam adalah pemimpin untuk harta
suaminya dan menjaga kehormatannya selama suaminya pergi. Ada pun wanita
memimpin sebagaimana laki-laki
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam Islam wanita telah diatur menjadi makmum dari laki-laki
suaminya. Meskipun begitu, wanita memiliki hak atas dirinya untuk berperan
lebih dari itu. Seiring perkembangan zaman dengan adanya persamaan gender dan
emansipasi wanita telah mempermudah wanita untuk berkarya sesuai kemampuannya
dalam berbagai hal. Hak wanita dalam mengembangkan dirinya tak bisa luput dari
hukum Islam yang mengatur wanita sebagai makmum dari laki-laki suaminya.
Sehingga meski wanita diperbolehkan untuk berkarier tetap harus dengan izin dan
ridlo suaminya.
B.Saran
Wanita boleh-boleh saja bekarier dan memiliki peran sebagaimana
laki-laki, berkarya dan beraktifitas di luar rumah. Namun itu semua tidak boleh
membuat wanita lupa dengan kewajibannya dirumah sebagai istri sekaligus ibu.
Sehingga untuk berkarierwanita harus
meminta saran dari orang-orang terdekat sebagai kemaslahatan bersama, dan
tentunya izin dari suami.
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syakir
Al-Khaubawiy Umar bin Hasan bin Ahmad. 2007. Terjemah Durrotun
Nashihin Mutiara
Petuah Agama. Jakarta: Bintang Terang
Zaitunah
Subhan. 2004. Perempuan dan Politik dalam Islam. Yogyakarta:
Pesantren Pustaka
[1] Al-Khaubawiy
Umar bin Hasan bin Ahmad Asy-Syakir. Terjemah Durratun Nashihin Mutiara
Petuah Agama (Jakarta: Bintang Terang, 2007), hal. 171
[2] Subhan
Zaitunah. Perempuan dan Politik dalam Islam (Yogyakarta: Pesantren
Pustaka, 2004), hal. 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar