Senin, 26 November 2018

wanita dalam islam

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

 

MAKALAH 

Disususn guna memenuhi tugas

Mata kuliah Bahasa Indonesia

 

Lutfi Khoirunnisa

 

PROGRAM STUDI MUAMALAH

JURUSAN SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN NAWAWI

PURWOREJO

2016

 

 

 

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

 

PENGESAHAN

Makalah ini telah disetujui dan telah disahkan oleh dosen pembimbing pada

 

            hari        : Sabtu

            tanggal  : 3 Desember 2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                    Dosen pembimbing

                                                                       

                                                                                    Dra. Sri Sujarotun, M. Pd,.

 

PERSEMBAHAN

            Makalah ini dipersembahkan untuk ayah, ibu tercinta, dan semua orang yang telah mendukung dan memotifasi saya selama ini

1.      Ayah dan ibu tercinta

2.      Dra. Sri Sujarotun, M.Pd,.

3.      Teman-teman semua

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MOTO

1.     Ar-Rijalu Qawwamun ‘ala an-Nisa’ (Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita)

2.    Setiap lelaki habat pasti ada wanita hebat dibelakangnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyalesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu.

Makalah telah selesai berkat bantuan beberapa pihak oleh karena itu perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada

1.      Dra. Sri Sujarotun, M.Pd,.

2.      Ayah dan ibu

3.      Teman-teman semua

 

Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagaimana mestinya. Apabila banyak kesalahan dalam makalah penulis memohon maaf dan mohon kritik dan sarannya untuk menjadi perbaikan pada penulisan yang akan datang.

 

 

                                                                        Purworejo. 3 Desember 2016

                                                                       

                                                                        Penulis

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL .............................................................................

PENGESAHAN ....................................................................................

PERSEMBAHAN .................................................................................

MOTO ...................................................................................................

KATA PENGANTAR ..........................................................................

DAFTAR ISI ........................................................................................

BAB 1 PENDAHULUAN ...................................................................

A.    Latar Belakang Masalah ..........................................................

B.     Permasalahan ...........................................................................

C.     Batasan Makalah .....................................................................

D.    Tujuan .....................................................................................

E.     Metode Pengumpulan Data ....................................................

F.      Sistematika .............................................................................

BAB II ISI .........................................................................................

BAB III PENUTUP ...........................................................................

A.    Simpulan ...............................................................................

B.     Saran ....................................................................................

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................

BAB 1 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Seiring berkembangnya zaman peran wanita pun berkembang. Banyak wanita yang memiliki peran sebagaiman laki-laki dalam berbagai bidang, wanita seperti ini sering disebut sebagai wanita karier, yaitu wanita yang memiliki kesibukan di luar rumah dan menghasilkan uang sendiri. Sebagian wanita karier berkarier untuk membantu keuangan rumah tangga dan ada juga yang karena wanita aktif yang tidak hanya diam dirumah saja.

Tidak semua wanita suka menjadi wanita karier sebagian wanita memilih untuk menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya, yaitu yang setiap harinya hanya mengerjakan pekerjaan di rumah dan mengurus suami dan anak-anaknya.

Menjadi wanita karier atau ibu rumah tangga adalah hak setiap wanita untuk memilih, namun wanita tidak boleh lupa akan kewajiban hakiki seorang wanita. Dalam Islam orang tua memiliki tanggung jawab penuh atas anak wanitanya selama anak wanita itu belum menikah. Setelah menikah wanita menjadi tanggung jawab penuh suaminya, wanita pun wajib patuh kepada suaminya, sehingga untuk menjadi wanita karier tidak hanya kehendaknya sendiri, namun juga kehendak suaminya.

Banyak wanita karier yang terlalu sibuk dengan kariernya hingga mengabaikan kewajiban hakikinya sebagai istri dan ibu, kesibukan di luar rumahnya membuat wanita karier meninggalkan pekerjaan rumahnya. Untuk menggantikan pekerjaannya dirumah sering kali wanita karier mempekerjaan ART (asisten rumah tangga), bahkan terkadang malah menitipkan anaknya kepada orang tuanya.

Tidak seharusnya seorang wanita meninggalkan kewajiban hakikinya. Dalam pandangan islam ini jelas dilarang, namun beberapa alasan hal ini bisa saja dibolehkan. Jika dalam ekonomi keluarga mengharuskan wanita menjadi wanita karier yang mandiri yang sering kali terjadi karena faktor single parent. Alasan lain bisa terjadi karena penghasilan suami yang kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, namun ada pula wanita karier yang dalam kebutuhan keluarga sudah sangat terpenuhi dengan penghasilan suaminya. Apapun bentuk alasan itu jika seorang wanita masih memiliki suami, maka wajib baginya untuk meminta izin kepada suaminya. Dilihat dari kemaslahatanya sebaiknya wanita sudah dapat menilai mana yang baginya itu baik, karena kesibukan ibu dapat mempengaruhi anaknya, anak yang ditinggal ibu dengan segala kesibukan ibunya dapat merasa kurang diperhatikan, dan anak yang seharusnya menjadi anak ibunya dapat menjadi anak pengasuhnya yang lebih dekat dengannya dari pada ibunya. Sebaiknya seorang istri sekaligus ibu lebih bijak dalam menanggapi hal ini.

 

B.     Permasalahan

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini adalah: Bagaimanakah pandangan Islan terhadap kedudukan wanita?

 

 

C.     Batasan Makalah

Dalam masalah ini penulis membatasi pembahasan hanya sampai dalil dan pendapat yang dapat dijadikan pedoman sampai analisa dari penulis.

 

D.    Tujuan

Tujuan penulis menulis makalah ini agar para wanita tahu bagaimana pandangan Islan tentang wanita karier dan hukum yang ditetapkan oleh Islam untuk wanita, serta meminimalisir terjadinya fitnah karena kesalah pahaman pandangan orang disekitar.

 

E.     Metode Pengumpulan Data

Dalam makalah ini data dikumpulkan berdasarkan analisis pengalaman penulis melihat emansipasi wanita zaman sekarang disertai bukti-bukti reel dari buku-buku sejarah yang menceritakan peran wanita-wanita hebat.

 

 

 

 

F.      Sistematika

Untuk memudahkan dalam memahami isi makalah dari penulis, maka sebagai gambaran dari garis besar keseluruhan materi yang ada perlu dikemukakan sistematika pembahasan sebagai berikut:

Poin pertama menjelaskan kedudukan wanita dalam islam yang sebenarnya dan hukum yang melekat pada wanita.

Poin kedua menjelaskan perihal peran wanita karier dan wanita-wanita hebat yang menjadi tokoh penting.

Poin ketiga menjelaskan tentang kewajiban wanita yang hakiki dan peran wanita dalam rumah tangga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II ISI

A.    Wanita dalam islam

Dalam al-Quran disebutkan “ar-Rijalu Qawwamun ‘ala an-Nisa” yang berarti laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Laki-laki telah diberi kelebihan dengan akal yang sempurna, kepemimpinan yang baik, dan kekuatan yang lebih banyak untuk menunaikan pekerjaan-pekerjaan dan ketaatan- ketaatan kepada Allah SWT dibanding wanita, sebagaimana firman Allah SWT “karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain”[1]. Kedudukan wanita di bawah laki-laki karena semua kelebihan laki-laki, meski tidak semua laki-laki memiliki kelebihan itu dan sebagian wanita memiliki sifat yang menjadi kelebihan laki-laki dari wanita, tetapi hal itu hanyalah minoritas saja pada umumnya laki-laki menjadi orang yang lebih dari wanita. Sifat yang sering kali menjadi kelemahan wanita adalah perasaan wanita yang cenderung lebih sensitif, namun ini juga bisa menjadi kelemahan wanita, yaitu perasaan wanita lebih peka terhadap hal-hal di sekitarnya.

Wanita dapat dikatakan sebagai makmum dari suami oleh sebab itu, wanita haruslah patuh pada suami selama apa yang diperintahkan suami tidak menentang syara’. Bagi anak surga berada di bawah telapak kaki ibu, namun untuk wanita yang sudah bersuami surganya tidak hanya di bawah telapak kaki ibu saja, namun juga berada di bawah kaki suaminya. Wanita yang telah menyakiti hati suaminya entah sengaja maupun tidak sengaja hingga suaminya tidur belum mamaafkan istrinya, maka istri itu mendapat laknat yang besar dari malaikat. Dalam islam wanita sangat diatur untuk patuh dan taat, yang pertama kepada orang tua sebelum menikah dan yang kedua kepada suami setelah menikah.

 

B.     Wanita Karier

Seiring berkembangnya zaman kesetaraan gender semakin gencar dipublikasikan, kesetaraan gender menyamakan hak wanita dan laki-laki, oleh karena itu wanita lebih memiliki peran di dunia luar, tidak hanya di rumah saja. Wanita yang memiliki perang lebih dari ibu rumah tangga sering disebut sebagai wanita karier.Wanita karier merupakan wanita yang aktif dalam kegiatan di luar rumah. 

Wanita karier tidak hanya wanita yang berkarier dalam usaha untuk menghasilkan uang, namun juga wanita yang berperan sebagaimana peran laki-laki, seperti seorang pemimpin. Wanita pun diperbolehkan menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki “pada masa perkembangan Islam, di Jawa juga dikenal seorang pemimpin perempuan yang berkuasa di wilayah Jepara, tepatnya di Kalinyamat”[2] dan masih banyak karajaan-kerajaan Islam yang pernah dipimpin oleh pemimpin wanita.

Wanita pun memiliki peran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, beberapa pahlawan wanita di Indonesia yang terkenal diantaranya Cut Nyak Dien yang tak gentar melawan penjajah Belanda bersama suaminya hingga akhir hanyatnya.

Melihat sejarah di atas dapat disimpulkan bahwa wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Apalagi pada zaman sekarang dengan adanya penyetaraan gender dan emansipasi wanita memberi ruang yang lebih untuk wanita mengexpose dirinya lebih. Meskipun laki-laki memiliki kelebihan dari wanita, bukan berarti wanita tidak bisa memiliki pearan seperti laki-laki

 

C.     Pandangan Islam tentang Kedudukan Wanita

Pada hakikatnya memang wanita menjadi second class setelah laki-laki namun wanita juga memiliki hak untuk menjadi pemimpin. Artian wanita adalah pemimpin dalam islam adalah pemimpin untuk harta suaminya dan menjaga kehormatannya selama suaminya pergi. Ada pun wanita memimpin sebagaimana laki-laki

 

 

 

 

 

 

 

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam Islam wanita telah diatur menjadi makmum dari laki-laki suaminya. Meskipun begitu, wanita memiliki hak atas dirinya untuk berperan lebih dari itu. Seiring perkembangan zaman dengan adanya persamaan gender dan emansipasi wanita telah mempermudah wanita untuk berkarya sesuai kemampuannya dalam berbagai hal. Hak wanita dalam mengembangkan dirinya tak bisa luput dari hukum Islam yang mengatur wanita sebagai makmum dari laki-laki suaminya. Sehingga meski wanita diperbolehkan untuk berkarier tetap harus dengan izin dan ridlo suaminya.

 

B.     Saran

Wanita boleh-boleh saja bekarier dan memiliki peran sebagaimana laki-laki, berkarya dan beraktifitas di luar rumah. Namun itu semua tidak boleh membuat wanita lupa dengan kewajibannya dirumah sebagai istri sekaligus ibu. Sehingga untuk berkarier  wanita harus meminta saran dari orang-orang terdekat sebagai kemaslahatan bersama, dan tentunya izin dari suami.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Asy-Syakir Al-Khaubawiy Umar bin Hasan bin Ahmad. 2007. Terjemah Durrotun

            Nashihin Mutiara Petuah Agama. Jakarta: Bintang Terang

Zaitunah Subhan. 2004. Perempuan dan Politik dalam Islam. Yogyakarta:

Pesantren Pustaka



[1] Al-Khaubawiy Umar bin Hasan bin Ahmad Asy-Syakir. Terjemah Durratun Nashihin Mutiara Petuah Agama (Jakarta: Bintang Terang, 2007), hal. 171

[2] Subhan Zaitunah. Perempuan dan Politik dalam Islam (Yogyakarta: Pesantren Pustaka, 2004), hal. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

al 'adah muhakamah

AL- ‘ADAH MUHAKAMAH MAKALAH Disusun dan Diajukan guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Islamic Legal Maxim Dosen Pengamp...