AL- ‘ADAH MUHAKAMAH
MAKALAH
Disusun
dan Diajukan guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Islamic Legal Maxim
Dosen
Pengampu : Dr. KH. Fadholan Musyafa’
oleh
Lutfi
Khoirunnisa
01.16.00783
PROGRAM
STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
JURUSAN
SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI
PURWOREJO
2018
A. PENDAHULUAN
Dalam menyikapi kompleksitas persoalan
yang berkembang di tengah-tengah umat membutuhkan jawaban yang logis dan sya’i.
Masalahnya tidak semua kasus baru yang muncul ditegaskan dalam teks secara
tersurat, baik nash al-Quran maupun as-Sunah. Disaat yang sama, kejadian dan
peristiwa terus bertambah seiring perjalanan waktu. Dorongan kuat untuk
berijtihad dan beranalogi menggunakan kaidah-kaidah yang didasari kedua sumber
hukum Islam akhirnya mutlak diperlukan.
Seiring berjalannya waktu para ulama
membuat kaidah-kaidah fiqh yang bisa dijadikan panduan mengambil hukum dari
masalah-masalah baru yang tidak ada nash al-Quran maupun as-Sunah.
Manusia dalam kehidupannya banyak memiliki
kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang dikenal luas di lingkungannya. Tradisi
ini dapat berupa perkataan perbuatan yang berlaku yang disebut “‘urf”.
Kebiasaan-kebiasaan seperti itu, menjadi bahan pertimbangan ketika akan
menetepkan hukum dalam masalah yang tidak ada ketegasan dalam al-Quran maupun
as-Sunah.
Berkaitan denga ‘urf atau adat, terdapat
kaidah “al-‘Adah Muhakamah” dimana ‘urf atau adat dapat dijadikan
pijakan hukum. Dalam makalah ini pemakalah akan mengulas mengenai kaidah “al-‘Adah
Muhakamah”. Semoga bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
B. PEMBAHASAN
1.
Makna Kaidah
al-‘Adah Muhakamah
العَادَةُ secara bahasa terambil
dari kata العَوْدُ dan المُعَاوَدَةُ yang berarti pengulanagan, oleh karena itu
secara bahasa العَادَةُ berarti perbuatan
atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk
dilakukan karena sudah menjadi kebisaannya.[1]
Menurut
jumhur para ulama, bahwa batasan minimal sesuatu itu bisa dikatan sebagai
sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan.[2]
مُحَكَّمَةٌ
secara bahasa adalah isim maf’ul dari tahkim yang berarti menghukumi dan
memutuskan perkara manusia.[3]
Jadi
arti kaidah al-‘adah muhakamah secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu
bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisihan antar manusia.[4]
2. Antara
Kata العَادَةُ dan العٌرْفُ
العَادَةُ
dan العٌرْفُ adalah sesuatu yang memiliki suatu
kesamaan dengan apa yang dianggap benar oleh kalangan ahli agama yang memiliki
akal sehat (ulil albab) dan mereka tidak mengingkarinya.[5]
العٌرْفُ
adalah sesuatu yang diterima oleh tabiat
dan akal sehat manusia. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam al-Jurjani dalam
at-Ta’rifat: 154, kemudian beliau berkata: “Begitu jugalah makna العَادَةُ ”.[6]
Di
dalam bahasa syar’i, antara kata العَادَةُ
dan العٌرْفُ tidak terdapat perbadaan. Akan tetapi
perbedaan antar keduanya terjadi dikalangan ulama, namun pada hakikatnya
keduanya memiliki unsur pengertian yang serupa yaitu keduanya adalah sesuatu
yang dilakukan berulang-ulang dan disepakati serta dilakukan oleh suatu
komunitas tertentu secara umum. العَادَةُ
lebih luas cakupannya (umum) bila dibandingkan dengan العٌرْفُ,
maka setiap العٌرْفُ pasti disebut العَادَةُ, dan tidak semua العَادَةُ
disebut العٌرْفُ.[7]
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah al-‘adah muhakamah
adalah bahwa sebuah adat kebisaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran
untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadz
shorih (jelas) yang bertentangan dengannya.[8]
Berkata
Syaikh As Sa’di dalam al-Qawaid Al-Jami’ah hal: 35 “’Urf dan adat kebiasaan
dijadikan rujukan dalam semua hukum syar’i yang belum ada ketentuannya.”[9]
3. Dasar
Hukum Kaidah
Lafadz
العَادَةُ tidak terdapat dalam al-Quran dan sunah,
namun yang terdapat adalah pada keduanya adalah lafadz العٌرْفُ dan المَعْرُف. Dan ayat dan hadis
inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama untuk kaedah al-‘adah muhakamah.[10]
خُذِالْعَفْوَوَأَمُرْبِالْمَعْرُفِ
وَأَعْرِضْ عَنْ الْجَهِلِيْنَ
“Jadilah
engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah
dari orang-orang yang bodoh.” Q.S. Al-A’raf: 199[11]
Para
ulama ushul fiqh sependapat bahwa العٌرْفُ
dipahami sebagai sesuatu yang baik dan menjadi kebiasaan masyarakat. Oleh sebab
itu, ayat ini dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah
dianggap baik sehingga menjadi suatu kebiasaan di dalam masyarakat.[12]
Pada
dasarnya, syari’at Islam sejak awal banyak menampung dan mengakui adat yang
baik dalam masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an
dan sunah. Kedatangan Islam tidak serta merta menghapuskan tradisi yang telah
menyatu dengan masyarakat. Tetati secara selektif Islam menjaga keutuhan
tradisi itu, namun ada pula yang dihapuskan.[13]
Dalam
sebuah hadis dijelaskan
المِكيالُ
مِكيال أهلِ المَدينةِ, والزْنُوزنُأهلِ مكّةَ
“Takaran
adalah bagi penduduk Madinah, timbangan adalah untuk penduduk Makkah”[14]
Titik
tekan (wajh al-dilalah) dalam hadis ini terletak pada penegasan Nabi SAW bahwa,
penduduk Madinah yang rata-rata berprofesi sebagai petani kurma dan gabah,
dalam transaksi jual belinya, diarahkan untuk tetap memakai takaran[15].
Sementara bagi kawasan yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pedagang,
seperti Makkah, Nabi SAW menegasi agar tetap memakai timbangan[16].
Hal ini menungjukan bahwa Nabi SAW, memberi legitimasi[17]
pada tradisi yang berkembang di kedua kota tersebut, dan tidak bermaksud untuk
menghapus atau memaksakan tradisi disuatu kawasan harus diterapkan di kawasan
lain, jika memang tidak sesuai dengan kebutuhan.[18]
4. Karakteristik
dan Bentuk Adat
Bila ditinjau dari jenis
pekerjaannya, adat terbagi menjadi dua, yaiu:
a. Adat
Qawli
Adat
qawli adalah sejenis kata, ungkapan, atau istilah tertentu yang berlaku oleh
sebuah komunitas untuk menunjuk suatu makna khusus, dan tidak ada kecenderungan
makna lain diluar apa yang mereka pahami. Artinya, ketika kata itu diucapkan,
maka yang terbesit dalam hati mereka adalah makna khusus tersebut, bukan
antonim makna lainnya.[19]
Contoh
ketika orang Arab mengucapkan kata lahm (daging), yang dimaksud pasti
bukan daging ikan asin atau ikan laut, melainkan daging binatang peliharaan,
seperti daging sapi, kambing, ayam, atau binatang peliharaan lainnya.[20]
b. Adat
Fi’li
Adat
fi’li (dalam istilah lain disebut ;urf amali) adalah sejenis pekerjaan atau
ektivitas tertentu yang sudah biasa dilakukan secara terus menerus, sehingga
dipandang sebagai norma sosial.[21]
Contohnya
dalam budaya masyarakat Arab, Adat fi’li dapat disaksikan dalam transaksi jual
beli tanpa sighot (ba’i al-mu’athoh) yang sudah sangat umum terjadi.
Karena sangat mudah dijalankan, kebiasaan ini dianggap hal yang lumrah dan
terjadi pada hampir semua lapisan masyarakat. Tak heran apabila qawl mukhtar
memperbolehkan transaksi jenis ini, dengan catatan hanya pada barang-barang
yang bernilai nominal rendah sebab tradisi tersebut telah menjadi kebiasaan
masyarakat yang sulit dihindari.[22]
Ditinjau dari aspek
kuantitas pelakunya, adat terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Adat
‘Am
Adat
‘am adalah bentuk pekerjaan yang sudah berlaku menyeluruh dan tidak mengenal
batas waktu, pergantian generasi, atau letak geografis. Tradisi ini bersifat
lintas batas, lintas cakupan, dan lintas zaman. Adat ‘am ini bisa berbentuk
ucapan maupun pekerjaan.[23]
Contohnya
adalah kebiasaan orang kaya yang mengangkat seorang pekerja atau pembantu.[24]
b. Adat
Khas
Adat
khas adalah jenis kebiasaan yang berlaku di kawasan atau golongan tertentu.
Tradisi ini bisa berubah dan berbeda disebabkan perbedaan tempat dan waktu.
Adat khas ini bisa berbentuk ucapan maupun pekerjaan.[25]
Contohnya
adalah adat pembayaran upah pekerja yang biasa dibayar dengan waktu tertentu
tergantung adat kebiasaan kawasan itu, mingguan, bulanan, atau tahunan.[26]
Jika ditinjau secara umum
adat dibedakan menjadi dua, yaitu
a. Adat
Shahih
Adat
shahih, yakni bangunan tradisi yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i, tidak
mengharamkan sesuatu yang halal, tidak membatalkan sesuatu yang wajib, tidak
menggugurkan cita kemaslahatan, serta tidak mendorong timbulnya mafsadah.[27]
Contohnya
adalah kebiasaan masyarakat menjual barang-barang berat dengan syarat penjual
mengantarkan barang ke tempat pembaeli.[28]
b. Adat
Fasid
Adat
fasid, yaitu tradisi yang berlawanan dengan dalil syar’i , atau menghalalkan
yang haram, atau membatalkan kewajiban, serta mencegah kemaslahatan dan
mendorong timbulnya kerusakan.[29]
Contohnya
kebiasaan suatu masyarakat yang menggunakan minuman keras saat mengadakan pesta
resmi.[30]
5. Syarat
‘Urf yang Dapat Diterima
a. Tidak
ada dalil khusus tentang suatu masalah baik dalam al-Quran maupun as-Sunah
b. Tidak
bertentangan dengan hukum syara’
c. Tidak
menimbulkan kesulitan atau menyebabkan kesempitan
d. Tidak
ada pihak yang berbeda pendapatnya dengan ‘urf.[31]
e. ‘Urf
atau kebiasaan itu dilakukan berturut-turut atau dilakukan oleh mayoritas
anggota masyarakat.[32]
C. SIMPULAN
Kaidah al-Adah Muhakamah adalah kaidah dimana adat
bisa dijadikan pijakan/landasan hukum dari suatu masalah baru yang belum ada
hukum nashnya dalam al-Quran maupun as-Sunah.
Dalam pembagiannya dat dibedakan menjadi beberapa
macam, yaitu:
1. Dari
segi pekerjaanya adat dibagi menjadi dua, yaitu adat qawli dan adat fi’li.
2. Dari
segi pelakunya adat dibagi menjadi dua, yaitu adat ‘am dan adat khas
3. Secara
umum adat dibagi dua, yaitu adat shahih dan adat fasid
Tidak semua adat bisa dijadikan landasan hukum, hanya
adat yang shahih yang dapat dijadikan landasan hukum saja. Adat shahih adalah
adat yang tidak melanggar syari’at Islam yang telah ada, diterima pelakunya dan
tidak menimbulkan mafsadah.
DAFTAR PUSTAKA
Sahroni, Oni. Ushul
Fikih Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam. 2017. Rajawali
Pers: Depok
Komunitas Kajian Ilmiah
Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual. 2009. Surabaya:
Khalista
Andiko, Toha. Ilmu
Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam
Kontemporer. 2011. Yogyakarta:
Teras
Washil, Nashr Farid Muhammad dan Abdul Aziz
Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyah. 2015
Jakarta: Amzah
[1] Nashr Farid Muhammad Washil
dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id
Fiqhiyah(Jakarta: Amzah, 2015), hal: 104
[2] Ibid,.
[3] Ibid,.
[4] Ibid,.
[5] Toha
Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan
Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 141
[6] Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyah(Jakarta: Amzah, 2015),
hal: 105
[7] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id
Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 141
[8] Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyah(Jakarta: Amzah, 2015),
hal: 105
[9] Ibid,.
[10] Ibid,.
[11] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id
Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 142
[12] Toha
Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan
Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 142
[13] Ibid,.
[14] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo
2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya:
Khalista, 2009), hal: 270
[15] Takaran
(al-kail) biasanya
dipakai
untuk
mengukur
satuan
dasar
ukuran
isi barang cair, makanan dan berbagai keperluan lainnya, sering disebut pula dengan
literan.
[16] Timbangan
(al-wazn) dipakai
untuk
mengukur
satuan
berat.
[17] Kualitas hukum yang berbasis
pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh
masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan
atau kebijakan
yang diambil oleh seorang pemimpin.
[18] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo
2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya:
Khalista, 2009), hal: 270-271
[19] Ibid,. hal: 289
[20] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo
2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya:
Khalista, 2009), hal: 289
[21] Ibid,.
[22] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo
2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya:
Khalista, 2009), hal: 289
[23] Ibid,. hal: 290
[24] Ibid,.
[25] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo
2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya:
Khalista, 2009), hal: 291
[26] Ibid,.
[27] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo
2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya:
Khalista, 2009), hal: 292
[28] Oni Sahroni, Ushul Fikih
Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam, (Rajawali
Pers: Depok, 2017), hal: 171
[29] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi
Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal:
293
[30] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam
Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 149
[31] Ibid,. hal: 150
[32] Oni Sahroni, Ushul Fikih
Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam, (Rajawali Pers:
Depok, 2017), hal: 170
Tidak ada komentar:
Posting Komentar