Selasa, 27 November 2018

al 'adah muhakamah


AL- ‘ADAH MUHAKAMAH

MAKALAH

Disusun dan Diajukan guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Islamic Legal Maxim

Dosen Pengampu : Dr. KH. Fadholan Musyafa’





oleh

Lutfi Khoirunnisa

01.16.00783



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

JURUSAN SYARI’AH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI

PURWOREJO

2018





A.    PENDAHULUAN

Dalam menyikapi kompleksitas persoalan yang berkembang di tengah-tengah umat membutuhkan jawaban yang logis dan sya’i. Masalahnya tidak semua kasus baru yang muncul ditegaskan dalam teks secara tersurat, baik nash al-Quran maupun as-Sunah. Disaat yang sama, kejadian dan peristiwa terus bertambah seiring perjalanan waktu. Dorongan kuat untuk berijtihad dan beranalogi menggunakan kaidah-kaidah yang didasari kedua sumber hukum Islam akhirnya mutlak diperlukan.

Seiring berjalannya waktu para ulama membuat kaidah-kaidah fiqh yang bisa dijadikan panduan mengambil hukum dari masalah-masalah baru yang tidak ada nash al-Quran maupun as-Sunah.

Manusia dalam kehidupannya banyak memiliki kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang dikenal luas di lingkungannya. Tradisi ini dapat berupa perkataan perbuatan yang berlaku yang disebut “‘urf”. Kebiasaan-kebiasaan seperti itu, menjadi bahan pertimbangan ketika akan menetepkan hukum dalam masalah yang tidak ada ketegasan dalam al-Quran maupun as-Sunah.

Berkaitan denga ‘urf atau adat, terdapat kaidah “al-‘Adah Muhakamah” dimana ‘urf atau adat dapat dijadikan pijakan hukum. Dalam makalah ini pemakalah akan mengulas mengenai kaidah “al-‘Adah Muhakamah”. Semoga bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.



B.     PEMBAHASAN



1.      Makna Kaidah al-‘Adah Muhakamah

العَادَةُ  secara bahasa terambil dari kata العَوْدُ dan المُعَاوَدَةُ yang berarti pengulanagan, oleh karena itu secara bahasa العَادَةُ berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebisaannya.[1]

Menurut jumhur para ulama, bahwa batasan minimal sesuatu itu bisa dikatan sebagai sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan.[2]

مُحَكَّمَةٌ secara bahasa adalah isim maf’ul dari tahkim yang berarti menghukumi dan memutuskan perkara manusia.[3]

Jadi arti kaidah al-‘adah muhakamah secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisihan antar manusia.[4]



2.      Antara Kata العَادَةُ dan  العٌرْفُ

العَادَةُ dan العٌرْفُ adalah sesuatu yang memiliki suatu kesamaan dengan apa yang dianggap benar oleh kalangan ahli agama yang memiliki akal sehat (ulil albab) dan mereka tidak mengingkarinya.[5]

العٌرْفُ adalah sesuatu  yang diterima oleh tabiat dan akal sehat manusia. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam al-Jurjani dalam at-Ta’rifat: 154, kemudian beliau berkata: “Begitu jugalah makna العَادَةُ ”.[6]

Di dalam bahasa syar’i, antara kata العَادَةُ dan العٌرْفُ tidak terdapat perbadaan. Akan tetapi perbedaan antar keduanya terjadi dikalangan ulama, namun pada hakikatnya keduanya memiliki unsur pengertian yang serupa yaitu keduanya adalah sesuatu yang dilakukan berulang-ulang dan disepakati serta dilakukan oleh suatu komunitas tertentu secara umum. العَادَةُ lebih luas cakupannya (umum) bila dibandingkan dengan العٌرْفُ, maka setiap العٌرْفُ pasti disebut العَادَةُ, dan tidak semua العَادَةُ disebut العٌرْفُ.[7]

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah al-‘adah muhakamah adalah bahwa sebuah adat kebisaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadz shorih (jelas) yang bertentangan dengannya.[8]

Berkata Syaikh As Sa’di dalam al-Qawaid Al-Jami’ah hal: 35 “’Urf dan adat kebiasaan dijadikan rujukan dalam semua hukum syar’i yang belum ada ketentuannya.”[9]



3.      Dasar Hukum Kaidah

Lafadz العَادَةُ tidak terdapat dalam al-Quran dan sunah, namun yang terdapat adalah pada keduanya adalah lafadz العٌرْفُ dan المَعْرُف. Dan ayat dan hadis inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama untuk kaedah al-‘adah muhakamah.[10]



خُذِالْعَفْوَوَأَمُرْبِالْمَعْرُفِ وَأَعْرِضْ عَنْ الْجَهِلِيْنَ

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” Q.S. Al-A’raf: 199[11]

Para ulama ushul fiqh sependapat bahwa العٌرْفُ dipahami sebagai sesuatu yang baik dan menjadi kebiasaan masyarakat. Oleh sebab itu, ayat ini dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga menjadi suatu kebiasaan di dalam masyarakat.[12]

Pada dasarnya, syari’at Islam sejak awal banyak menampung dan mengakui adat yang baik dalam masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan sunah. Kedatangan Islam tidak serta merta menghapuskan tradisi yang telah menyatu dengan masyarakat. Tetati secara selektif Islam menjaga keutuhan tradisi itu, namun ada pula yang dihapuskan.[13]

Dalam sebuah hadis dijelaskan



المِكيالُ مِكيال أهلِ المَدينةِ, والزْنُوزنُأهلِ مكّةَ

“Takaran adalah bagi penduduk Madinah, timbangan adalah untuk penduduk Makkah”[14]

Titik tekan (wajh al-dilalah) dalam hadis ini terletak pada penegasan Nabi SAW bahwa, penduduk Madinah yang rata-rata berprofesi sebagai petani kurma dan gabah, dalam transaksi jual belinya, diarahkan untuk tetap memakai takaran[15]. Sementara bagi kawasan yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pedagang, seperti Makkah, Nabi SAW menegasi agar tetap memakai timbangan[16]. Hal ini menungjukan bahwa Nabi SAW, memberi legitimasi[17] pada tradisi yang berkembang di kedua kota tersebut, dan tidak bermaksud untuk menghapus atau memaksakan tradisi disuatu kawasan harus diterapkan di kawasan lain, jika memang tidak sesuai dengan kebutuhan.[18]



4.      Karakteristik dan Bentuk Adat

Bila ditinjau dari jenis pekerjaannya, adat terbagi menjadi dua, yaiu:

a.       Adat Qawli

Adat qawli adalah sejenis kata, ungkapan, atau istilah tertentu yang berlaku oleh sebuah komunitas untuk menunjuk suatu makna khusus, dan tidak ada kecenderungan makna lain diluar apa yang mereka pahami. Artinya, ketika kata itu diucapkan, maka yang terbesit dalam hati mereka adalah makna khusus tersebut, bukan antonim makna lainnya.[19]

Contoh ketika orang Arab mengucapkan kata lahm (daging), yang dimaksud pasti bukan daging ikan asin atau ikan laut, melainkan daging binatang peliharaan, seperti daging sapi, kambing, ayam, atau binatang peliharaan lainnya.[20]

b.      Adat Fi’li

Adat fi’li (dalam istilah lain disebut ;urf amali) adalah sejenis pekerjaan atau ektivitas tertentu yang sudah biasa dilakukan secara terus menerus, sehingga dipandang sebagai norma sosial.[21]

Contohnya dalam budaya masyarakat Arab, Adat fi’li dapat disaksikan dalam transaksi jual beli tanpa sighot (ba’i al-mu’athoh) yang sudah sangat umum terjadi. Karena sangat mudah dijalankan, kebiasaan ini dianggap hal yang lumrah dan terjadi pada hampir semua lapisan masyarakat. Tak heran apabila qawl mukhtar memperbolehkan transaksi jenis ini, dengan catatan hanya pada barang-barang yang bernilai nominal rendah sebab tradisi tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit dihindari.[22]

Ditinjau dari aspek kuantitas pelakunya, adat terbagi menjadi dua, yaitu:

a.       Adat ‘Am

Adat ‘am adalah bentuk pekerjaan yang sudah berlaku menyeluruh dan tidak mengenal batas waktu, pergantian generasi, atau letak geografis. Tradisi ini bersifat lintas batas, lintas cakupan, dan lintas zaman. Adat ‘am ini bisa berbentuk ucapan maupun pekerjaan.[23]

Contohnya adalah kebiasaan orang kaya yang mengangkat seorang pekerja atau pembantu.[24]

b.      Adat Khas

Adat khas adalah jenis kebiasaan yang berlaku di kawasan atau golongan tertentu. Tradisi ini bisa berubah dan berbeda disebabkan perbedaan tempat dan waktu. Adat khas ini bisa berbentuk ucapan maupun pekerjaan.[25]

Contohnya adalah adat pembayaran upah pekerja yang biasa dibayar dengan waktu tertentu tergantung adat kebiasaan kawasan itu, mingguan, bulanan, atau tahunan.[26]

Jika ditinjau secara umum adat dibedakan menjadi dua, yaitu

a.       Adat Shahih

Adat shahih, yakni bangunan tradisi yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i, tidak mengharamkan sesuatu yang halal, tidak membatalkan sesuatu yang wajib, tidak menggugurkan cita kemaslahatan, serta tidak mendorong timbulnya mafsadah.[27]

Contohnya adalah kebiasaan masyarakat menjual barang-barang berat dengan syarat penjual mengantarkan barang ke tempat pembaeli.[28]

b.      Adat Fasid

Adat fasid, yaitu tradisi yang berlawanan dengan dalil syar’i , atau menghalalkan yang haram, atau membatalkan kewajiban, serta mencegah kemaslahatan dan mendorong timbulnya kerusakan.[29]

Contohnya kebiasaan suatu masyarakat yang menggunakan minuman keras saat mengadakan pesta resmi.[30]



5.      Syarat ‘Urf yang Dapat Diterima

a.       Tidak ada dalil khusus tentang suatu masalah baik dalam al-Quran maupun as-Sunah

b.      Tidak bertentangan dengan hukum syara’

c.       Tidak menimbulkan kesulitan atau menyebabkan kesempitan

d.      Tidak ada pihak yang berbeda pendapatnya dengan ‘urf.[31]

e.       ‘Urf atau kebiasaan itu dilakukan berturut-turut atau dilakukan oleh mayoritas anggota masyarakat.[32]







C.    SIMPULAN

Kaidah al-Adah Muhakamah adalah kaidah dimana adat bisa dijadikan pijakan/landasan hukum dari suatu masalah baru yang belum ada hukum nashnya dalam al-Quran maupun as-Sunah.

Dalam pembagiannya dat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:

1.      Dari segi pekerjaanya adat dibagi menjadi dua, yaitu adat qawli dan adat fi’li.

2.      Dari segi pelakunya adat dibagi menjadi dua, yaitu adat ‘am dan adat khas

3.      Secara umum adat dibagi dua, yaitu adat shahih dan adat fasid

Tidak semua adat bisa dijadikan landasan hukum, hanya adat yang shahih yang dapat dijadikan landasan hukum saja. Adat shahih adalah adat yang tidak melanggar syari’at Islam yang telah ada, diterima pelakunya dan tidak menimbulkan mafsadah.

































DAFTAR PUSTAKA



Sahroni, Oni. Ushul Fikih Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam. 2017. Rajawali Pers: Depok

Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual. 2009. Surabaya: Khalista

Andiko, Toha. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer. 2011. Yogyakarta: Teras

Washil, Nashr Farid Muhammad dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyah. 2015 Jakarta: Amzah






[1] Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyah(Jakarta: Amzah, 2015), hal: 104
[2] Ibid,.
[3] Ibid,.
[4] Ibid,.
[5] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 141
[6] Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyah(Jakarta: Amzah, 2015), hal: 105
[7] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 141
[8] Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyah(Jakarta: Amzah, 2015), hal: 105
[9] Ibid,.                                               
[10] Ibid,.
[11] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 142
[12] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 142
[13] Ibid,.
[14] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal: 270
[15] Takaran (al-kail) biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran isi barang cair,  makanan dan berbagai keperluan lainnya, sering disebut pula dengan literan.
[16] Timbangan (al-wazn) dipakai untuk mengukur satuan berat.
[17] Kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.
[18] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal: 270-271
[19] Ibid,. hal: 289
[20] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal: 289
[21] Ibid,.
[22] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal: 289
[23] Ibid,. hal: 290
[24] Ibid,.
[25] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal: 291
[26] Ibid,.
[27] Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal: 292
[28] Oni Sahroni, Ushul Fikih Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam, (Rajawali Pers: Depok, 2017), hal: 171
[29]  Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kajian Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), hal: 293
[30] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Paduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal: 149
[31] Ibid,. hal: 150
[32] Oni Sahroni, Ushul Fikih Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam, (Rajawali Pers: Depok, 2017), hal: 170

al 'adah muhakamah

AL- ‘ADAH MUHAKAMAH MAKALAH Disusun dan Diajukan guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Islamic Legal Maxim Dosen Pengamp...